You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pagelaran
KIM - Desa Pagelaran

Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten

Pemdes Pagelaran Perkuat Pemahaman Hukum dan Tata Kelola Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, Gandeng Kejari kab. pandeglang dan Tipikor Polres Pandeglang Gelar Penyuluhan /Sosialisasi

Hendra Mulyana 21 Mei 2026 Dibaca 38 Kali
Pemdes Pagelaran Perkuat Pemahaman Hukum dan Tata Kelola Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, Gandeng Kejari kab. pandeglang dan Tipikor Polres Pandeglang Gelar Penyuluhan /Sosialisasi

PAGELARAN, PANDEGLANG, BANTEN* Pemerintah Desa Pagelaran menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bidang Hukum serta Tata Kelola Keuangan Desa, Rabu, 8 Mei 2026, di Aula Balai Desa Pagelaran. Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Kejaksaan Negeri Kab. Pandeglang dan Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Pandeglang.

Sekitar 45 peserta hadir dalam acara tersebut, terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Unsur LKD dan perwakilan kelompok masyarakat. Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman baik bagi aparatur Pemerintahan Desa maupun masyarakat agar  tidak terjerat dalam kegiatan praktek judi online dan penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa.

Kejari Pandeglang : Perjudian Online termasuk Kejahatan Siber dan dapat dipidanakan.

Putu Angel  Putri Dana Sari, SH. yang menjadi narasumber utama dari Kejari Pandeglang, dalam materinya menjelaskan KUHF Nomor 1 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 21 Tahun 2024. 

"Judi online bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana.. dan setiap orang yang menyediakan, mempromosikan, maupun ikut bermain judi online dapat dipidana penjara.”jelasnya di hadapan peserta.

Ia juga memaparkan modus yang kerap digunakan pelaku, mulai dari iklan di media sosial, grup WhatsApp, hingga aplikasi yang menyamar sebagai game. Banyak korban awalnya tergiur kemenangan kecil, lalu kehilangan tabungan dan terjerat utang pinjol ilegal.

“Kejari tidak hanya melakukan penindakan. Kami juga turun ke desa-desa untuk mencegah sejak dini.  katanya.

Sementara itu dari Aiptu Warsito, SH yang menjadi narasumber kedua dari unit Tipikor Polres Pandeglang, menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak tahap perencanaan anggaran desa.

"Dana anggaran Desa itu uang negara yang diawasi ketat. Banyak kasus hukum di desa berawal dari ketidaktahuan aturan, bukan niat korupsi. Karena itu, kami datang untuk memberikan pemahaman, bukan untuk menakut-nakuti," ujar Aiptu Warsito di hadapan peserta.

No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di tingkat desa. Peserta juga diberikan contoh kasus dan simulasi penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes yang benar.

Selain itu Kepala Desa Pagelaran, Pudin Saepudin, S.Pd. dalam sambutanya mengatakan kegiatan ini sangatlah penting karena merupakan langkah preventif agar kita semua tahu batasan hukum. " Kegiatan ini kami laksanakan agar aparatur desa dan masyarakat memahami aturan dalam pengelolaan Keuangan Desa, sehingga tercipta tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum." Ujarnya.

Ia juga menambakani maraknya judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan keluarga. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga semakin paham risiko hukum dan sosialnya, serta berani menolak dan melaporkan praktik tersebut.

Editor : Hendra Mulyana

Penulis : Hendra Mulyana

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image